Laporan Dewan Komisaris
Daftar Isi 9 bagian
- 01 PENILAIAN TERHADAP KINERJA DIREKSI MENGENAI PENGELOLAAN PERUSAHAAN
- 02 PENGAWASAN DEWAN KOMISARIS DALAM PERUMUSAN DAN IMPLEMENTASI STRATEGI PERUSAHAAN YANG DILAKUKAN OLEH DIREKSI
- 03 PANDANGAN ATAS PROSPEK USAHA PERUSAHAAN YANG DISUSUN OLEH DIREKSI
- 04 PANDANGAN ATAS PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
- 05 PANDANGAN ATAS PENERAPAN WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) DAN PERANAN DEWAN KOMISARIS DALAM WBS
- 06 FREKUENSI DAN CARA PEMBERIAN NASIHAT KEPADA DIREKSI
- 07 PENILAIAN TERHADAP KINERJA KOMITE-KOMITE DALAM MENDUKUNG DEWAN KOMISARIS
- 08 PERUBAHAN KOMPOSISI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN ALASAN PERUBAHANNYA
- 09 APRESIASI DAN PENUTUP
Para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat,
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Komisaris menyampaikan pandangan atas perjalanan PT Wijaya Karya Beton Tbk sepanjang tahun 2025 yang ditandai oleh penguatan disiplin eksekusi bisnis dan peneguhan arah keberlanjutan usaha. Perseroan memfokuskan langkahnya pada upaya menjaga kepemimpinan pasar beton pracetak melalui pengelolaan utilisasi pabrik yang lebih terukur, penerapan efisiensi operasi berbasis minimum operation, serta penataan organisasi dan portofolio produk agar semakin adaptif terhadap kebutuhan proyek.
Pada saat yang sama, ESG telah diposisikan sebagai faktor penting dalam pengambilan keputusan bisnis, yang mempengaruhi investasi, pengembangan produk, dan manajemen risiko, dengan tetap menjaga keseimbangan antara transparansi pelaporan dan perlindungan informasi strategis Perseroan.
Arah penguatan tema laporan juga menegaskan komitmen Perseroan dalam mengembangkan solusi bisnis berkelanjutan, termasuk percepatan dekarbonisasi berbasis material dan energi, serta kesiapan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pengungkapan sesuai praktik terbaik, termasuk penguatan aspek ACGS pada periode mendatang.
PENILAIAN TERHADAP KINERJA DIREKSI MENGENAI PENGELOLAAN PERUSAHAAN
Dewan Komisaris menilai bahwa sepanjang tahun 2025 Direksi telah menjalankan pengelolaan Perseroan secara adaptif, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan nilai jangka panjang. Di tengah dinamika industri yang semakin selektif, Direksi mampu menjaga arah pengelolaan Perseroan melalui penguatan disiplin eksekusi, optimalisasi portofolio usaha, peningkatan efisiensi operasional, serta pengelolaan utilisasi pabrik yang lebih terarah.
Pendekatan tersebut mencerminkan fokus Direksi pada penguatan kualitas bisnis, bukan semata-mata pada pertumbuhan volume, sehingga Perseroan tetap memiliki fondasi yang sehat untuk menjaga daya saing. Dewan Komisaris juga mencermati bahwa Direksi telah menempatkan manajemen risiko dan tata kelola sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan, termasuk melalui penguatan selektivitas proyek, efisiensi biaya, dan pengendalian kinerja berbasis data.
Pada saat yang sama, integrasi aspek keberlanjutan ke dalam pengembangan produk, proses operasional, dan kualitas pengungkapan menunjukkan bahwa Direksi telah mengarahkan Perseroan pada pertumbuhan yang semakin bertanggung jawab, adaptif, dan prospektif. Secara keseluruhan, Dewan Komisaris memandang kinerja Direksi dalam pengelolaan Perseroan selama tahun 2025 berada pada arah yang positif dan menjadi landasan yang baik bagi penguatan kinerja pada periode berikutnya.
PENGAWASAN DEWAN KOMISARIS DALAM PERUMUSAN DAN IMPLEMENTASI STRATEGI PERUSAHAAN YANG DILAKUKAN OLEH DIREKSI
Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan bahwa strategi yang dirumuskan dan diimplementasikan Direksi tetap selaras dengan arah penguatan kualitas bisnis, ketahanan operasional, dan keberlanjutan usaha Perseroan.
Sepanjang tahun 2025, pengawasan Dewan Komisaris difokuskan pada konsistensi Direksi dalam menjaga utilisasi pabrik, meningkatkan efisiensi operasi, memperkuat selektivitas proyek, serta mengarahkan portofolio usaha pada peluang yang lebih adaptif dan bernilai tambah. Dewan Komisaris juga memberikan perhatian pada penguatan transformasi melalui manajemen risiko yang lebih terintegrasi, pengendalian kinerja berbasis data, serta pengembangan enabler strategis yang mendukung efektivitas operasional dan kualitas pengambilan keputusan.
Dalam aspek keberlanjutan, Dewan Komisaris mendorong agar integrasi ESG tercermin secara nyata dalam pengembangan produk, proses bisnis, dan tata kelola pengungkapan, sehingga memberikan nilai tambah bagi daya saing Perseroan sekaligus memperkuat kredibilitasnya di mata para pemangku kepentingan. Melalui pengawasan tersebut, Dewan Komisaris memandang bahwa strategi Perseroan telah berada pada arah yang tepat untuk menjaga resiliensi usaha dan membuka ruang pertumbuhan yang lebih sehat pada periode mendatang.
| No. | Topik | Rekomendasi dan Tindakan Dewan Komisaris dalam Pengawasan Strategi Direksi 2025 |
|---|---|---|
| 1 | Pengawasan terhadap RKAP dan RJPP | 1. Menetapkan kebijakan pengawasan atas pelaksanaan RKAP/RJPP. 2. Menyusun rencana evaluasi kesesuaian program kerja dan anggaran. 3. Menyampaikan evaluasi dalam laporan pengawasan tahunan kepada RUPS. |
| 2 | Evaluasi Kinerja Direksi | 1. Melakukan penilaian kinerja Direksi secara kolegial dan individual berdasarkan KPI. 2. Menyampaikan hasil evaluasi kepada Pemegang Saham melalui RUPS. |
| 3 | Tata Kelola Remunerasi dan Nominasi | 1. Menetapkan struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi bagi Direksi dan Komisaris. 2. Menyusun kriteria seleksi calon Direksi/Dewan Komisaris. 3. Mengevaluasi kesesuaian antara remunerasi dengan kinerja aktual. |
| 4 | Pengawasan terhadap Kepatuhan Perusahaan | 1. Menelaah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. 2. Menilai komitmen perusahaan terhadap kesepakatan eksternal. 3. Menyampaikan hasil telaah kepada RUPS dalam laporan tahunan. |
| 5 | Pengawasan atas Pengadaan Barang dan Jasa | 1. Menetapkan kebijakan pengawasan atas sistem pengadaan. 2. Memberikan nasihat strategis terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. 3. Menyusun rencana pembahasan pengadaan dalam Rencana Kerja Tahunan Dewan Komisaris. |
| 6 | Sistem Manajemen Risiko | 1. Menyusun rencana pemantauan manajemen risiko. 2. Mengevaluasi efektivitas kebijakan mitigasi. 3. Memberikan masukan atas kebijakan risiko yang ditetapkan oleh Direksi. |
| 7 | Efektivitas Whistleblowing dan Audit | 1. Memastikan pengelolaan sistem pengaduan berjalan efektif. 2. Mengevaluasi proses audit eksternal dan internal. 3. Memastikan kesiapan media dan personel dalam menindaklanjuti laporan pengaduan. |
| 8 | Penetapan Auditor Eksternal | 1. Menyusun usulan Kantor Akuntan Publik yang akan diajukan ke RUPS. 2. Menilai besaran honorarium dan independensi auditor. 3. Mengacu pada rekomendasi Komite Audit untuk menetapkan auditor eksternal. |
| 9 | Sistem Informasi dan Teknologi | 1. Menetapkan kebijakan sistem informasi perusahaan. 2. Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan sistem tersebut. 3. Memberikan arahan untuk peningkatan sistem berbasis teknologi. |
| 10 | Kinerja Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan | 1. Memberikan penilaian atas arah bisnis anak perusahaan dan perusahaan patungan. 2. Mengevaluasi proses pengangkatan Direksi/Dewan Komisaris anak perusahaan. |
| 11 | Strategi dan Manajemen Bisnis | 1. Memberikan masukan strategis atas arah bisnis jangka panjang. 2. Mengawasi konsistensi strategi ekspansi, efisiensi, dan daya saing. 3. Memastikan kesinambungan visi dan misi Perseroan. |
| 12 | Manajemen Risiko (verifikasi tambahan) | 1. Menelaah profil risiko perusahaan secara berkala. 2. Memastikan sistem manajemen risiko terintegrasi dengan pengambilan keputusan strategis. 3. Menyesuaikan kebijakan risiko terhadap dinamika sektor industri. |
| 13 | Audit dan Kepatuhan (verifikasi tambahan) | 1. Mengawasi pelaksanaan sistem audit internal dan eksternal. 2. Mengevaluasi pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi. 3. Memastikan tindakan korektif atas temuan audit dilaksanakan dengan bertanggung jawab. |
PANDANGAN ATAS PROSPEK USAHA PERUSAHAAN YANG DISUSUN OLEH DIREKSI
Dewan Komisaris menilai bahwa prospek usaha Perseroan sebagaimana disusun oleh Direksi untuk periode mendatang tetap berada pada arah yang positif, dengan bertumpu pada penguatan posisi WIKA Beton sebagai pemimpin pasar beton pracetak di Indonesia. Keunggulan Perseroan yang berasal dari sebaran pabrik yang luas, kapasitas produksi yang memadai, serta portofolio produk yang beragam dipandang sebagai fondasi utama dalam menjaga daya saing di tengah dinamika industri konstruksi yang semakin selektif.
Dewan Komisaris memandang bahwa strategi Direksi dalam menjaga utilisasi pabrik melalui penerapan minimum operation, konsolidasi manajemen pabrik, serta penyesuaian organisasi merupakan langkah yang tepat untuk menekan inefisiensi dan menjaga produktivitas aset. Pendekatan ini tidak hanya mendukung efisiensi biaya, tetapi juga memastikan bahwa kapasitas terpasang Perseroan tetap memberikan kontribusi optimal terhadap kinerja keuangan, meskipun terjadi fluktuasi permintaan proyek.
Dalam aspek komersial, Dewan Komisaris menilai bahwa prospek usaha Perseroan semakin diperkuat melalui pengembangan diferensiasi produk dan segmen berbasis teknologi serta kebutuhan proyek yang bersifat spesifik. Strategi ini membuka peluang pada pasar niche yang memiliki nilai tambah lebih tinggi, sekaligus memperkuat kualitas pendapatan melalui proyek-proyek yang menuntut keunggulan teknis dan keandalan solusi.
Dewan Komisaris juga mencermati arah penguatan green mission Perseroan sebagai faktor penting dalam menjaga relevansi jangka panjang. Pengembangan strategi ESG yang terintegrasi dengan pengendalian biaya menunjukkan upaya Direksi untuk memastikan bahwa inisiatif keberlanjutan tetap memberikan manfaat nyata tanpa menimbulkan beban biaya yang tidak proporsional.
Prospek usaha Perseroan semakin diperkuat oleh kepercayaan pasar yang tercermin dari kinerja historis serta komunikasi kinerja dan posisi bisnis Perseroan melalui berbagai sumber eksternal, termasuk ringkasan eksekutif yang disampaikan kepada pemangku kepentingan. Dewan Komisaris meyakini bahwa dengan fondasi tersebut, Perseroan memiliki peluang yang kuat untuk mempertahankan kepemimpinan pasar dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.
PANDANGAN ATAS PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dewan Komisaris menempatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai pilar utama dalam menjaga keberlanjutan usaha Perseroan. Sepanjang tahun 2025, pengawasan Dewan Komisaris diarahkan untuk memastikan bahwa tata kelola tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan, tetapi juga sebagai fondasi pengambilan keputusan strategis yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang. Dewan Komisaris memandang bahwa kualitas penerapan GCG menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat daya tahan Perseroan di tengah dinamika industri konstruksi.
Dalam konteks pelaporan, Dewan Komisaris menilai bahwa Perseroan telah berupaya menjaga keseimbangan antara transparansi informasi dan perlindungan terhadap informasi strategis yang bersifat sensitif secara kompetitif. Prinsip keterbukaan tetap menjadi landasan utama, namun disertai kehati-hatian agar informasi yang dipublikasikan tidak membuka aspek ‐dapur strategi‑ yang berpotensi melemahkan posisi Perseroan di pasar. Pendekatan ini dipandang penting agar laporan Perseroan tetap informatif, akuntabel, dan kredibel, tanpa mengorbankan kepentingan bisnis jangka panjang.
Dewan Komisaris juga mencermati adanya penguatan tata kelola ESG melalui pendekatan yang lebih sistematis, termasuk pelaksanaan gap analysis dan benchmarking terhadap praktik terbaik serta penilaian pihak ketiga. Upaya ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi ruang perbaikan kebijakan, prosedur, dan struktur pengelolaan ESG agar kualitas penerapan keberlanjutan Perseroan semakin meningkat dan sejalan dengan standar nasional maupun internasional. Dewan Komisaris memandang bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pendewasaan tata kelola ESG agar lebih terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bagian dari penguatan check and balance, Dewan Komisaris menilai positif penguatan struktur dan enabler ESG, termasuk pengembangan mekanisme pengawasan keberlanjutan yang melibatkan fungsi pengawasan di tingkat Dewan Komisaris. Keberadaan struktur ini dipandang penting untuk memastikan bahwa agenda ESG tidak hanya menjadi domain operasional Direksi, tetapi juga mendapatkan pengawasan strategis yang memadai dari sisi tata kelola. Dengan demikian, kebijakan keberlanjutan dapat berjalan seimbang antara kepentingan bisnis, kepatuhan regulasi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta sosial.
Dewan Komisaris juga mengaitkan kualitas penerapan GCG dengan pengakuan eksternal yang diterima Perseroan. Pencapaian penghargaan tata kelola serta keberhasilan dalam mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016, sebagaimana disampaikan dalam Ringkasan Eksekutif Perseroan, menjadi indikator bahwa praktik tata kelola yang dijalankan telah memperoleh pengakuan dari pihak independen. Apabila dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, capaian tersebut dapat tercermin, misalnya, dalam perolehan skor asesmen GCG sebesar 97,59 atau peringkat tata kelola pada kategori ‐very good‑. Meskipun demikian, Dewan Komisaris menekankan bahwa pengakuan eksternal bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk terus mendorong perbaikan berkelanjutan.
Dalam aspek tata kelola pelaporan keberlanjutan, Dewan Komisaris mendorong agar roadmap sustainability Perseroan semakin disusun secara terstruktur, dengan target per tahun, indikator capaian, serta narasi keberhasilan yang jelas. Penyusunan roadmap ini diharapkan berbasis kinerja nyata, namun tetap menjaga batasan informasi agar tidak mengungkap detail strategis yang bersifat kompetitif. Pendekatan ini akan meningkatkan kualitas disclosure ESG sekaligus memperkuat kredibilitas laporan kepada para pemangku kepentingan.
Secara keseluruhan, Dewan Komisaris memandang bahwa penerapan tata kelola perusahaan di WIKA Beton sepanjang tahun 2025 telah menunjukkan arah yang semakin matang. Upaya menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi strategis, penguatan struktur ESG, peningkatan kualitas pelaporan, serta pengakuan eksternal atas praktik tata kelola menjadi fondasi yang kuat bagi Perseroan dalam membangun keberlanjutan usaha. Dewan Komisaris meyakini bahwa konsistensi dalam penguatan GCG akan terus mendukung pertumbuhan yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing dalam jangka panjang.
PANDANGAN ATAS PENERAPAN WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) DAN PERANAN DEWAN KOMISARIS DALAM WBS
Dewan Komisaris memandang bahwa Whistleblowing System (WBS) merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Perseroan. Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris memastikan agar mekanisme WBS tetap berfungsi secara efektif sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan penyimpangan kebijakan, pelanggaran etika, maupun potensi fraud di lingkungan Perseroan. Sistem ini diposisikan tidak hanya sebagai alat pengendalian, tetapi juga sebagai wujud komitmen Perseroan dalam membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas.
Dewan Komisaris menjalankan perannya dengan memastikan bahwa setiap kanal pelaporan WBS dapat diakses secara memadai, dikelola secara profesional, serta ditindaklanjuti secara objektif dan terlacak. Proses pengelolaan laporan dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur, sehingga setiap laporan yang masuk dapat diverifikasi, dianalisis, dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dewan Komisaris menekankan pentingnya dokumentasi dan jejak audit yang jelas sebagai bagian dari akuntabilitas sistem.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris didukung oleh Komite Audit serta Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang berperan dalam mengevaluasi efektivitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, serta integritas proses audit, termasuk yang berkaitan dengan WBS. Sinergi antara Dewan Komisaris, Komite Audit, dan SPI memastikan bahwa sistem pelaporan pelanggaran terintegrasi dengan kerangka pengendalian internal Perseroan secara menyeluruh.
Dewan Komisaris juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelapor serta kerahasiaan proses penanganan laporan. Jaminan kerahasiaan dan perlindungan dari potensi tindakan balasan dipandang sebagai faktor kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap WBS. Dengan adanya perlindungan ini, Dewan Komisaris berharap seluruh insan Perseroan maupun pemangku kepentingan eksternal tidak ragu untuk memanfaatkan WBS sebagai sarana menjaga integritas dan kredibilitas Perseroan.
FREKUENSI DAN CARA PEMBERIAN NASIHAT KEPADA DIREKSI
Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris melaksanakan peran pemberian nasihat dan arahan strategis kepada Direksi secara berkesinambungan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian Perseroan. Pemberian nasihat dilakukan terutama melalui rapat internal Dewan Komisaris serta rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, apabila diperlukan, Dewan Komisaris juga menyampaikan rekomendasi secara tertulis untuk menegaskan arahan strategis yang memerlukan tindak lanjut khusus dan terdokumentasi secara formal.
Dalam forum-forum tersebut, Dewan Komisaris memberikan masukan yang berfokus pada isu-isu strategis Perseroan, antara lain kinerja operasional dan keuangan, pengelolaan risiko, keberlanjutan usaha, serta konsistensi implementasi strategi yang telah ditetapkan. Dewan Komisaris juga memberikan perhatian terhadap arah penguatan ESG, kualitas pelaporan, serta penetapan target yang realistis dan terukur, sehingga strategi yang dijalankan Direksi tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepentingan jangka panjang Perseroan.
Nasihat dan arahan Dewan Komisaris tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga proaktif, khususnya dalam mendorong peningkatan kualitas pengambilan keputusan, disiplin eksekusi, serta penguatan mekanisme pengendalian internal. Melalui rapat gabungan, Dewan Komisaris memperoleh pemahaman langsung mengenai tantangan operasional yang dihadapi Direksi, sehingga rekomendasi yang diberikan dapat bersifat kontekstual dan aplikatif.
Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris menyelenggarakan sebanyak 12 (dua belas) kali rapat internal dan 12 (dua belas) kali rapat gabungan dengan Direksi. Frekuensi, agenda, serta substansi rapat tersebut mengacu pada kalender kerja Dewan Komisaris dan dituangkan secara lengkap dalam notulen rapat yang menjadi dokumen resmi Perseroan. Notulen ini berfungsi sebagai dasar pemantauan tindak lanjut atas setiap nasihat dan rekomendasi yang diberikan.
Seluruh arahan strategis yang dihasilkan dari rapat-rapat tersebut kemudian didokumentasikan melalui risalah rapat atau Surat Keputusan Dewan Komisaris apabila diperlukan. Pendekatan ini memastikan bahwa proses pemberian nasihat berjalan secara sistematis, akuntabel, serta dapat ditelusuri, sehingga mendukung efektivitas pengawasan dan keberlanjutan pengelolaan Perseroan.
PENILAIAN TERHADAP KINERJA KOMITE-KOMITE DALAM MENDUKUNG DEWAN KOMISARIS
Sepanjang tahun 2025, komite-komite di bawah Dewan Komisaris memberikan dukungan yang memadai terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan melalui pembahasan yang lebih terstruktur, penyampaian risalah dan rekomendasi, serta penelaahan atas isu-isu yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Dukungan tersebut memperkuat kualitas pengawasan dan membantu menjaga agar pengelolaan Perseroan tetap berjalan dalam koridor kehati-hatian, kepatuhan, dan tata kelola yang baik.
Peran Komite Audit tercermin dalam dukungannya terhadap pengawasan atas keandalan laporan keuangan, efektivitas proses audit, pengendalian internal, serta kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui rapat berkala, pembahasan hasil audit, serta penyampaian risalah dan masukan kepada Dewan Komisaris, komite ini membantu memperdalam proses penelaahan atas aspek-aspek yang berpengaruh terhadap integritas pelaporan dan kualitas pengelolaan Perseroan.
Kontribusi Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko tampak pada dukungannya terhadap pembahasan mengenai nominasi, remunerasi, evaluasi kinerja, dan pemantauan risiko secara lebih terintegrasi. Penyesuaian nomenklatur dan susunan komite pada tahun berjalan memberi landasan yang lebih fokus bagi pelaksanaan fungsi tersebut, sehingga pertimbangan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris menjadi semakin relevan dalam menjaga keselarasan antara kebutuhan organisasi, prinsip kehati-hatian, dan arah pengelolaan risiko Perseroan.
Penguatan pengawasan atas penerapan tata kelola terintegrasi dan Good Corporate Governance juga didukung oleh peran Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Good Corporate Governance, yang pada tahun 2025 dibentuk melalui penyesuaian nomenklatur untuk memperjelas fokus pengawasan di bidang tersebut. Melalui evaluasi berkala, pemberian masukan profesional dan independen, serta monitoring atas implementasi tata kelola, etika perusahaan, dan tindak lanjut rekomendasi, komite ini memberikan dasar pertimbangan yang lebih memadai bagi Dewan Komisaris dalam mendorong penguatan tata kelola secara berkelanjutan di lingkungan Perseroan dan entitas anak.
PERUBAHAN KOMPOSISI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN ALASAN PERUBAHANNYA
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Wijaya Karya Beton Tbk No. 03 tanggal 2 Juni 2025, Susunan anggota Dewan Komisaris pada tahun 2025 mengalami 1 (satu) kali perubahan.
APRESIASI DAN PENUTUP
Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direksi dan seluruh karyawan atas komitmen yang konsisten dalam menjaga keberlanjutan kinerja Perseroan sepanjang tahun 2025. Disiplin dalam eksekusi strategi, penguatan efisiensi operasi, serta pengelolaan utilisasi pabrik yang lebih terukur menjadi bukti nyata dedikasi seluruh jajaran dalam memperkuat kualitas bisnis Perseroan di tengah dinamika industri konstruksi yang semakin menuntut kehati-hatian dan ketepatan pengelolaan.
Dewan Komisaris juga mengapresiasi langkah Direksi dalam memperkuat integrasi ESG ke dalam proses bisnis dan manajemen risiko. Inisiatif percepatan dekarbonisasi melalui pendekatan berbasis material, energi, serta pengelolaan air dan limbah yang lebih berkelanjutan menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian dari fondasi pengambilan keputusan strategis Perseroan. Pendekatan ini menjadi penting dalam membangun daya saing jangka panjang yang bertanggung jawab dan adaptif terhadap tuntutan global.
Selain itu, Dewan Komisaris menekankan pentingnya konsistensi tata kelola pelaporan keberlanjutan melalui penyusunan roadmap yang lebih terstruktur, didukung oleh roadmap teknologi informasi, ukuran maturity, serta pemanfaatan dashboard keberlanjutan sebagai basis pembuktian program dan capaian kinerja. Penguatan sistem ini akan meningkatkan kualitas transparansi, akuntabilitas, serta kredibilitas laporan Perseroan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dewan Komisaris mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memberikan dukungan terhadap transformasi Perseroan menuju pertumbuhan yang berdaya saing dan berkelanjutan, dengan menjaga keseimbangan yang tepat antara keterbukaan informasi dan perlindungan atas informasi strategis yang bersifat sensitif secara kompetitif.
Sebagai penutup, Dewan Komisaris menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat secara objektif, independen, dan bertanggung jawab, guna memastikan bahwa Perseroan tetap adaptif, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan industri secara berkelanjutan.
Perubahan Komposisi
-
Eko Sujiyanto Komisaris Utama
-
R. Permadi Mulajaya Komisaris
-
Miftachul Munir Komisaris
-
Iswandi Imran Komisaris Independen
-
Nita Prihutaminingrum Komisaris Independen
-
Wilan Oktavian Komisaris Utama
-
Tjia Marwan Komisaris
-
Dwi Gawan Islandhi H. B. Komisaris Independen